
BSIP JATIM SERAHKAN SERTIFIKAT SNI KEPADA KOPERASI KONSUMEN GAPOKTAN LOH JINAWI DI TRENGGALEK
Trenggalek, 24 Desember 2024 - Sertifikasi SNI diberikan kepada produk, jasa, dan sistem yang memenuhi berbagai kepentingan, seperti keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian lingkungan hidup. Untuk mendapatkan sertifikat SNI, produk harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya: Legalitas perusahaan, Kesesuaian produk dengan standar, Sistem manajemen mutu, Uji laboratorium, Pemenuhan peraturan pemerintah.
BSIP Jawa Timur menyerahkan sertifikat SNI 6128:2020 kepada Koperasi Konsumen Gapoktan Loh Jinawi, sebuah usaha pengolahan beras premium dan medium, dalam acara di Desa Krandegan, Kec. Gandusari, Kab. Trenggalek yang dihadiri oleh Kadis Pertanian dan Pangan, Dandim 0806 Trenggalek, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kadis Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan , Camat Gandusari, Kepala Desa Jajar dan Karandegan, PPL, Pengurus koeprasi dan UMKM penerima SNI Bina UMK. Penyerahan sertifikat ini merupakan pencapaian penting yang memperkuat daya saing beras lokal. Sepanjang 2024, BSIP Jawa Timur melakukan pendampingan untuk memastikan penerapan standar SNI dan sistem manajemen mutu pada setiap tahap produksi, mulai dari pengendalian mutu bahan baku hingga pengemasan.
Kadis Pertanian Imam Nurhadi, SP. M.Agr menyampaikan harapan besar agar keberhasilan Koperasi Lohjinawi ini menjadi inspirasi kelompok tani lainnya di Trenggalek. Visi kami adalah menjadikan Trenggalek sebagai pusat penghasil beras berkualitas tinggi. Sertifikat SNI ini menjadi bukti bahwa Trengalek mampu menjadi pemain utama dalam sektor pertanian nasional.
Dandim 0806/Trenggalek berkomitmen penuh untuk mendukung program pemerintah dalam menciptkaan ketahanan pangan. Pemberian sertifikat ini bukan hanya sekedar penghargaan tapi motivasi bagi petani untuk lebih meningkatkan kualitas hasil pertanian mereka agar bisa bersain di pasar nasional, ungkap Lektol CZI Yudo Aji Susanto.
Kepala BSIP Jawa Timur, Dr. Agus Wahyana Anggara, S.Si, M.Si, memberikan apresiasi tinggi terhadap pencapaian ini. Proses sertifikasi SNI bukanlah perkara mudah, Koperasi Lohjinawi membuktikan bahwa produk lokal dapat memenuhi standar ketat yang mengutamakan kualitas mulai dari budidaya hingga pengelolaan hasil panen. Ini membuktikan bahwa produk lokal Trenggalek memiliki daya saing.”
Ketua Koperasi Konsumen Gapoktan Loh Jinawi, Nursamsu berharap dengan adanya sertifikat SNI ni dapat memperluas pemasaran dan menjaga konsistensi mutu produk sehingga beras di Trenggalek dapat bersaing di pasar domestik dan mendorong pelaku usaha lain di Jawa Timur untuk menerapkan standar yang sama, selaras dengan program peningkatan kualitas pertanian oleh Kementerian Pertanian.